“Uang itu digunakan untuk bergaya hidup hedonis atau flexing baik berjalan-jalan ke Bali hingga beberapa kali termasuk membeli barang-barang branded,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sofwan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Fuza melakukan penggelapan dana setiap hari mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta. Penggelapan dana itu dilakukannya sejak Februari 2022 sampai dengan Oktober 2023.
“Selain manipulasi dana, tersangka melakukan penggelapan uang di meja kasir dengan cara memasukannya ke dalam tas yang ditaruh di belakang kursi,” terangnya.
Sementara itu, Alfyera mengaku tidak menyangka apa yang telah dilakukan oleh Fuza yang merupakan orang kepercayaannya itu. Terlebih mereka sudah berteman sejak sekolah TK.
“Dia ini orang kepercayaan aku jadi dia benar-benar orang yang aku percaya banget semua aku serahkan ke dia maksudnya yang berurusan dengan perusahaan jadi untuk komunikasi aku dengan yang lain atau dengan karyawan yang lain itu melalui Fuja,” ujarnya.
“Karena udah sahabatan dari umur TK jadi dia itu teman lama saya. Dan masuk ke toko akunya juga nggak melalui orang lain tapi melalui aku sendiri karena dia teman. Dia sahabatku,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***