SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polresta Serang Kota telah mengamankan enam tersangka terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Bank Keliling terhadap seorang Ustaz yang terjadi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada (31/3).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam konferensi pers yang digelar di Aula Osvia, Mapolresta Serang Kota pada Jumat (5/4/2024) hari ini.
“Tanggal 1-4 April kami telah berhasil melakukan pengejaran pelaku sebanyak 6 orang dari jumlah pelaku teridentifikasi 8 orang. Jadi 6 orang sudah diamankan dan 2 masih dalam pengejaran,” katanya.
“Keenamnya yakni berinisial RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket,” imbuh Kombes Pol Sofwan.
Ia lantas menjelaskan, kronologi singkat yang terjadi yakni pada Minggu, 31 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 8 orang laki-laki di mana para pelaku memukul saudara Muhyi.