EKBISBANTEN.COM – Beginilah tata cara lapor SPT Tahunan pajak orang pribadi secara mudah dan cepat.
Seperti diketahui, lapor SPT Tahunan pajak merupakan hal wajib bagi seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024.
BACA: Pj Gubernur Laporkan SPT Pajak, Kanwil DJP Banten: Jadi Contoh dan Panutan
Sedangkan batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Karena merupakan sebuah kewajiban, maka bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat lapor SPT Tahunan pribadi akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.