Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar menyampaikan hal serupa, karena hanya sebagai petugas selama pemilu berlangsung hal tersebut diperbolehkan.
“Namanya juga ad hock itu tdiak ada tunjangan. Mereka tidak dapat gaji mereka hanya dapat honor. Saya kira sudah clear dna tidak ada larangan,” tutup Abidin.
Sebagai informasi, saat ini ada sebanyak 13 ASN di Kabupaten Serang yang terdaftar sebagai penyelenggara pemilu 2024.