Senin, 14 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BKPSDM

Pemkab Serang Buka 453 PPPK, Ini Formasi yang Disediakan

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Pemkab Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau (BKPSDM), telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Rabu, 2 Oktober 2024. Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sutaman menuturkan, untuk tahun ini terdapat 453 PPPK yang dibuka. Adapun formasi PPPK Pemkab Serang terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis. […]

Pemkab Serang Buka 453 PPPK, Ini Formasi yang Disediakan Read More »

Pemkot Cilegon Buka Seleksi P3K untuk 300 Pegawai Non-ASN

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pemkot Cilegon membuka kesempatan bagi 300 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, pembukaan kesempatan seleksi P3K bagi tenaga non ASN ini sesuai dengan Keputusan Menteri

Pemkot Cilegon Buka Seleksi P3K untuk 300 Pegawai Non-ASN Read More »

120 Pelamar CPNS Serang Tak Lolos Seleksi, Ini Penyebabnya

SERANG, EKBISBANTEN COM-Sebanyak 120 dari total 1.185 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang tak lolos seleksi administrasi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan, para pelamar tak lolos seleksi administrasi disebabkan salah format surat lamaran dan menggunakan materai yang tidak asli. Ia melanjutkan,

120 Pelamar CPNS Serang Tak Lolos Seleksi, Ini Penyebabnya Read More »

BKPSDM Kabupaten Serang Beri Penjelasan ASN boleh Jadi Petugas Pemilu 2024

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun PNS dibolehkan menjadi petugas pemilu 2024. “Sampai saat ini dari aturan tingkat bawah tidak ada larangan PNS dan PPPK untuk menjadi penyelenggara Pemilu (ad hock), bahkan menjadi komisioner pemilu,” kata Surtaman, Selasa (17/1/2023).

BKPSDM Kabupaten Serang Beri Penjelasan ASN boleh Jadi Petugas Pemilu 2024 Read More »

Scroll to Top