EKBISBANTEN.COM-Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) telah dilaksanakan pada 10 hari sebelum Idulfitri atau lebaran tahun ini.
Namun kapan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS? Simak informasinya di bawah ini.
Instrumen regulasi yang mengatur hal itu ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni tahun ini.
Kendati demikian, jika gaji ke-13 belum cair sesuai batas waktu, maka akan dimundur usai bulan Juni tahun 2024.