Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Usai Lebaran, Ini Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Budi Man

| 19 April 2024

| 10:00 WIB

Ilustrasi pencairan gaji ke-13. Foto: Mujib Rohman/Istockphoto.com.

EKBISBANTEN.COM-Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) telah dilaksanakan pada 10 hari sebelum Idulfitri atau lebaran tahun ini.

Namun kapan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS? Simak informasinya di bawah ini.

Instrumen regulasi yang mengatur hal itu ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni tahun ini.

Kendati demikian, jika gaji ke-13 belum cair sesuai batas waktu, maka akan dimundur usai bulan Juni tahun 2024.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top