Berikut Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja

| Kamis, 18 Februari 2021

| 13:55 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

[adrotate group="5"]

Dengan program dan kecelakaan lalu lintas jalan dan program dana kecelakaan penumpang angkutan umum berarti setiap masyarakat dilindungi oleh Jasa Raharja.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan, cara pengajuan klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.

“Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan,” ujar Dodi Apriansyah kepada Ekbisbanten.com, Kamis (18/2).

Baca Juga: Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Namun kata Dodi, ada hal-hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja lebih cepat.

“Pertama, memastikan melakukan pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan,” katanya.

Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

“Setelah itu, masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut,” terang Dodi.

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari ini, Kamis (18/2), Emas Antam dan UBS Anjlok

Selanjutnya Petugas Jasa Raharja mengunjungi korban di RS untuk menerbitkan Surat Jaminan/garansi letter.

Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

A. Dokumen Dasar

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

B. Dokumen Pendukung

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit,biaya rawatan korban langsung dibayarkan ke RS dalam bentuk Garansi letter/Surat Jaminan.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Surat kuasa dari korban kepada pihak Rumah Sakit dilengkapi dengan fotokopi KTP korban dan pihak penanggung jawab RS.
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Facelift 2021 Digandrungi Warga Banten, Simak Alasannya!

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

“Terakhir pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, karena dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai dengan cepat,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top