Dana menyampaikan, anggaran Rp58 miliar untuk THR dan gaji ke-13 itu berasal dari APBD dan juga APBN yang diperuntukkan untuk PNS, CPNS, PPPK, Kepala Daerah, dan non PNS.
“Sumber dananya dari APBD, tapi karena ada gaji juga jadi ada dari APBN juga. Dapat semua pegawainya. PNS dan CPNS ada 4.618, P3K ada 357, non PNS ada 4.000,” ucapnya.
Menurut Dana, besaran THR yang diterima pegawai terdiri dari gaji pokok dan tunjangan rutin setiap bulan serta 50 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pemberian THR ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.