Melani juga menambahkan bahwa penahanan maupun penolakan ratusan hewan ternak tersebut juga sebelumnya sudah dilakukan upaya-upaya komunikasi dan koordinasi
“Baik dengan pemilik maupun dengan dinas yang berwenang dari daerah asal (untuk pengeluaran) dan koordinasi dengan UPT asal (untuk pemasukan),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi mengatakan bahwa Karantina Pertanian Cilegon selalu siaga selama 24 jam dalam melakukan pengawasan lalu lintas di pelabuhan penyeberangan Merak.
“Pihak kami terus melakukan pengawasan selama 24 jam di pelabuhan penyeberangan Merak sesuai dengan tugas dan fungsi kami yang tertulis dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait di kawasan pelabuhan,” tegasnya.*