Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Antisipasi Ancaman Hama Penyakit, Karantina Pertanian Cilegon Tolak 46 Hewan Ternak Tak Berdokumen

Admin

| 14 Juli 2023

| 14:20 WIB

Hewan ternak jenis sapi yang tidak berdokumen lengkap ditahan oleh petugas Karantina Pertanian Cilegon. (Foto: Istimewa)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Karantina Pertanian Cilegon telah melakukan penahanan maupun penolakan terhadap 460 ekor hewan ternak. Angka tersebut berdasarkan pantauan data di IQFast selama kurun waktu 16 hari.

Ratusan hewan ternak yang dilakukan penahanan maupun penolakan tersebut dengan rincian Sapi 166 ekor, Kambing 184 ekor, Domba 65 ekor, dan Babi 45 ekor.

Diketahui, penahanan maupun penolakan ratusan hewan ternak tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan menjaga dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) terutama setelah Idul Adha yang dilalulintaskan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera ataupun sebaliknya.

Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih menjelaskan bahwa penahanan maupun penolakan ratusan hewan ternak tersebut lantaran tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta ada yang mencoba tidak melapor ke pihak karantina.

“Setelah diperiksa para pengguna jasa tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta persyaratan teknis lainnya seperti persyaratan vaksin PMK dan LSD, sehingga pejabat karantina mengeluarkan surat penolakan terhadap hewan-hewan tersebut,” jelasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top