EKBISBANTEN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian meminta kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk memfasilitasi pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten paling lambat tanggal 30 April 2024.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri bernomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Banten.
“Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024,” tulis isi surat yang diterima Ekbisbanten, Kamis (17/4/2024).
BACA: Mendagri: Bupati dan Wali Kota se-Banten Diminta Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Dalam surat itu juga Tito meminta dukungan kepada kepala daerah se-Provinsi Banten untuk berperan aktif memberikan kontribusi bagi bank yang diluncurkan ke publik pada 4 Oktober 2016 lalu itu.