EKBISBANTEN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian meminta kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk memfasilitasi pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten paling lambat tanggal 30 April 2024.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri bernomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Banten.
“Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024,” tulis isi surat yang diterima Ekbisbanten, Kamis (17/4/2024).
BACA: Mendagri: Bupati dan Wali Kota se-Banten Diminta Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Dalam surat itu juga Tito meminta dukungan kepada kepala daerah se-Provinsi Banten untuk berperan aktif memberikan kontribusi bagi bank yang diluncurkan ke publik pada 4 Oktober 2016 lalu itu.
“Partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk, antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk,” jelas intruksi tersebut.
BACA: Harga Saham Terus Menurun, Manajemen Bank Banten Nyatakan Tidak Pengaruhi Kegiatan Bisnis
Untuk langkah penempatan RKUD kepada Bank Banten, tulis surat itu, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ditutup dengan tembusan kepada Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala OJK, Ketua DPRD Provinsi dan Kab/Kota Daerah Banten.