“Partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk, antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk,” jelas intruksi tersebut.
BACA: Harga Saham Terus Menurun, Manajemen Bank Banten Nyatakan Tidak Pengaruhi Kegiatan Bisnis
Untuk langkah penempatan RKUD kepada Bank Banten, tulis surat itu, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ditutup dengan tembusan kepada Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala OJK, Ketua DPRD Provinsi dan Kab/Kota Daerah Banten.