SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menilai kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jamkrida Banten biasa.
Demikian dikatakan Al Muktabar usai mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tirto Karnavian melalui zoom meeting, di Pendopo KP3B, kota Serang, Pada Senin, 10 Juli 2023.
“Jamkrida Banten kinerjanya biasa. Tapi ada beberapa hal hal dalam rangka kita di organisasi dalam rentan waktu yang cukup panjang kita melakukan penyegaran-penyegaran. Mudah-mudahan akan lebih profit,” katanya.
BACA JUGA: Al Muktabar Berhentikan Seluruh Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten
Selain memiliki kinerja biasa, Al Muktabar mengatakan, pemberhentian direksi dan komisaris Jamkrida Banten karena ada salah satu komisaris yang mengajukan mengundurkan diri.
“Itu kan ada yang mengundurkan diri. Lalu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. (Pemberhentian) lebih kepada kebutuhan organisasi pada dasarnya. Jadi tidak ada masalah dengan prinsip-prinsip tertentu,” katanya.
Atas dasar itu, Al Muktabar memberhentikan dua direksi dan dua komisaris PT Jamkrida Banten.
Diberitakan sebelumnya, direksi dan komisaris Jamkrida Banten yang diberhentikan Pj Gubenur Banten Al Muktabar yakni, Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi. Kemudian dari komisari yakni Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu.
Sedankgan, Komisaris Independen PT Jamkrida Banten Master Irfan Ibrahim lebih dahulu mengundurkan diri pada tanggal 3 Juli 2023 sebelum RUPSLB digelar pada Jumat 8 Juli 2023.
Pemberhentian seluruh petinggi BUMD Provinsi Banten itu ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 7 Juli 2023.
Lantas, jika pemberhentian itu karena kinerja Jamkrida Banten biasa dan dalam rangka upaya penyegaran organiasasi di tubuh BUMD tersebut, berapa deviden yang diberikan Jamkrida Banten untuk pemegang saham?
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR Banten Pertanyakan Pemberhentian Seluruh Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten
Berdasarkan laporan keuangan yang telah dipublikasikan Jamkrida Banten dan telah diaudit lembaga Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Tahun 2020 hingga 2022, Jamrida Banten memiliki kinerja yang cukup cemerlang.
Di bawah kepemimpinan mereka yang diberhentikan Al Muktabar, PT Jamkrida Banten mencatat kinerja positif dengan rajin menyetor deviden ke Pemprov Banten dan PT Banten Global Development (BGD).
Pada tahun 2020 lalu misalnya, PT Jamkrida berhasil memberikan deviden sebesar Rp1,42 miliar.
BACA JUGA: Hendra Indra Rachman: Saya Tinggalkan Jamkrida Banten dengan Kepala Tegak
Selanjutnya, pada tahun 2021 PT Jamkrida Banten juga memberikan deviden kepada Pemprov Banten sebesar Rp3,82 miliar.
Angka deviden Jamkrida Banten ini melesat 268,52 persen dari setoran deviden tahun sebelumnya.
Padahal pada tahun 2020 hingga 2021 kemarin, hampir seluruh perusahaan mengalami perlambatan kinerja gegara dilanda pandemi Covid-19. Namun PT Jamkrida Banten tetap mencetak kinerja positif dengan memberikan deviden sebagai kontribusi pendapatan asli daerah.
Kemudian pada Tahun 2022 kemarin, kinerja positif PT jamkrida Banten juga tetap berlanjut. Hal itu dibuktikan dengan raihan laba bersih yang ditorehkan sebesar Rp8,67 miliar dan setoran deviden Rp2,5 miliar.
Menurut Sobat Ekbisbanten.com, bagaiamana penilaian terkait pemberhentian seluruh direksi dan komisari PT Jamkrida Banten?