EKBISBANTEN.COM – Pemerintah telah menetapkan target pendapatan cukai sebesar Rp245,4 triliun pada tahun 2023. Dari target pendapatan tersebut, dominasi terbesar ialah cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp232,5 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 130 tahun 2022.
Menyusul peraturan tersebut, pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Kewenangan untuk memutuskan cukai rokok ialah pemerintah pusat. Namun di sisi lain, rokok merupakan salah satu dari jenis pajak daerah.
Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
Sebelum mengenal perbedaannya, ketahui terlebih dahulu apa itu cukai.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 definisi dari cukai ialah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Dalam UU tersebut pada Pasal 2 ayat 1, terdapat empat sifat atau karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai, antara lain:
a. Konsumsinya perlu dikendalikan,
b. Peredarannya perlu diawasi,
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau,
d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Melansir karakteristik pada UU diatas, dapat diketahui bahwa tembakau termasuk barang kena cukai.
UU tersebut juga menyatakan bahwa yang termasuk hasil tembakau ialah: sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 1995, menyebutkan bahwa cukai harus dilunasi oleh produsen atau importir. Berangkat dari hal itu, dapat dikatakan bahwa subjek dari cukai rokok adalah produsen atau importir rokok. Kendati demikian, dalam praktiknya produsen atau importir dapat membebankan cukai tersebut kepada konsumen akhir.
Adapun yang dimaksud dengan objek cukai rokok ialah hasil-hasil tembakau yang meliputi beragam jenis, seperti sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Kemudian definisi pajak rokok ialah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Definisi tersebut sesuai pada Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kendati demikian, pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tingkat I atau Pemerintah tingkat Provinsi.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, pajak rokok adalah pungutan berdasarkan pada cukai rokok yang dipungut pemerintah.
Sedangkan, cukai rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual rokok.
Dapat dikatakan, bahwa dari produk rokok pemerintah mengenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak.
Demikian perbedaan cukai dan pajak pada rokok, semoga bermanfaat.
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyebutkan tak ada temuan pelanggaran kampanye di acara haul…
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di acara haul…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon hanya 63 persen dari target Rp1,2 triliun…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Cilegon dikenal dengan Kota Baja, di kota ini banyak berdiri industri-industri besar yang memproduksi…
EKBISBANTEN.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX: ISAT) meraih pertumbuhan finansial yang gemilang…
SERANG, EKBISBANTEN.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi…