Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Warga Kabupaten Serang Antusias Bayar Pajak Kendaraan, Manfaatkan Program Bebas Denda

Raden Warna

| 12 September 2023

| 16:00 WIB

Antrean Warga Kabupaten Serang saat membayar PKB di loket Samsat Cikande. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

“Kalau tidak ada program bebas denda PKB, tentunya ada biaya denda dan itu menjadi pengeluaran tambahan bagi saya. Makanya, saya memanfaatkan program bebas denda PKB ini,” ungkapnya.

Kepala UPTD Samsat Cikande Syadeli mengatakan, sejak diberlakukannya program bebas denda PKB, masyarakat antusias membayar PKB.

“Program bebas denda atau pengurangan sanksi bahkan pokok juga ini diberlakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan Pergun nomor 21 tahun 2023. Itu bebas denda administrasi berlaku dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 31 Oktober 2023,” katanya.

Syadeli menambahkan, program lainnya yaitu program bebas balik nama dari luar provinsi maupun dalam provinsi plus diskon PKB sebanyak 20 persen.

“Alhamdulillah antusias masyarakat sangat tertarik segera bayar pajak, karena lumayan membantu bagi masyarakat dalam situasi dan kondisi masyarakat saat ini,” pungkas Syadeli.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top