Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Wacana Perpanjangan Jabatan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten Tuai Kritikan Pedas

Ismatullah

| 6 Mei 2024

| 09:00 WIB

Ketua Pembina Yayasan Wakaf Lailatul Qadar Khadimul Ummah, H. Nana Sujana, SH saat mendampingi Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin. (Foto: Dok. Pribadi)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pengusulan kembali nama Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten untuk tahun ketiga menuai sorotan atau kritikan pedas dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Tokoh Banten sekaligus Ketua Pembina Yayasan Wakaf Lailatul Qadar Khadimul Ummah, H. Nana Sujana, SH.

Nana Sujana menilai, pengusalan kembali nama Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten untuk tahun ketiga disinyalir cacat hukum.

“Untuk itu kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang masa jabatan saudara Dr. H. Almuktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk tahun ketiga, karena dinilai cacat hukum yang akan berakibat politis,” kata Nana Sujana kepada Ekbisbanten.com, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA: Al Muktabar Rayu Wali Kota dan Bupati Agar Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Nana Sujana menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penetapan dan pengangkatan Almuktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024, yang telah menjabat dua tahun berturut turut.

Ia juga menyebutkan, dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, bahwa “Masa jabatan Penjabat Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Namun harus sesuai dengan kulifikasi dan kompetensi serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan Perundang Undangan dan Peraturan Pemerintah.

BACA: Airin – Ade Sumardi Kompak Kembalikan Fomulir Bacagub dan Bacawagub Banten di PDI Perjuangan

“Karena penunjukan dan penetapan saudara Dr. H. Almuktabar sebagai penjabat Gubernur Banten didasarkan pada jabatan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, jabatan pimpinan tinggi madya (Esselon lb) sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” katanya.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menerangkan bahwa “Jabatan Sekda Provinsi hanya dapat dijabat paling lama 5 (lima) tahun”.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top