Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Viral Rumah Dijadikan Gereja, Kiyai di Pandeglang: Warga Merasa Kecolongan dan Ditipu

Ismatullah

| Senin, 15 April 2024

| 16:20 WIB

Rumah ibadah gereja di Pandeglang
Penampakan salah satu rumah milik warga di Kampung Karang Tanjung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang diduga dijadikan sebagi tempat rumah ibadah umat Kristiani. (Foto: Video tangkap layar akun Tiktok @ka.lidi)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Pengasuh Pondok Pesantren Daar El-Ma’arif Kabupaten Pandeglang KH. Aan Iskandar menyoroti viralnya video rumah milik salah satu warga di Kabupaten Pandeglang yang diduga dijadikan gereja atau tempat ibadah umat Kristiani.

“10 tahun sudah diperingatkan untuk tidak melakukan kebaktian di rumah, tapi si pendeta ngeyel dan akhirnya mereka didatangi warga,” kata KH. Aan Iskandar kepada Ekbisbanten.com, Senin (15/4/2024).

Ia mengaku, gara-gara video viral keberadaan rumah yang diduga dijadikan gereja tersebut warga di Kabupaten Pandeglang resah.

BACA: Viral di Grup WhatsApp Video Pandeglang Punya Gereja, Ini Kejadian Sebenarnya

“Dulu sudah diperingatkan agar tidak membuat tempat ibadah, lalu mereka pindah ke Yonif 320 atau kebaktiannya di serang. Loh sekarang malah viral, warga merasa kecolongan dan ditipu. Ini bisa memicu konflik syara,” katanya.

Lebih lanjut Kiyai Aan Iskandar mengatakan, lokasi rumah yang diduga dijadikan sebagai gereja tersebut hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Pendetanya suka pake baju koko dan berjenggot. Saya juga sempat menyangka bahwa dia muslim, setelah berkenalan ternyata pendeta,” katanya.

BACA: Viral Rumah Warga di Pandeglang Diduga Dijadikan Tempat Ibadah Umat Kristiani

“Ini bukan bentuk gereja sebenarnya tapi rumah yang dijadikan tempat kebaktian. 10 tahun yang lalu kasusnya rumah doa ini sudah dianggap selesai. Malah si pendeta bikin masalah lagi,” sambung Kiyai Aan Iskandar.

Untuk itu Kiyai Aan Iskandar meminta, pemerintah dan pihak Kepolisan bersikap tegas terkait pendirian rumah ibadah yang dijadikan sebagai gereja tanpa berizin.

“Karena dalam Surat Keputusan (SK) bersama Mendagri dan Menteri Agama (Menag) pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa : rumah ibadah itu mempunyai ciri-ciri tertentu yang dikhususkan untuk tempat ibadah bukan untuk tempat keluarga,” pungkasnya.

BACA: Perwakilan M3CB, Sekda Hingga Kapolres Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Video Viral Gereja di Pandeglang

Sebelumnya diberitakan, salah satu rumah warga di Kompleks Karang Indah, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang diduga dijadikan Gereja viral di media sosial Tiktok.

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @ka.lidi menyatakan bahwa, di Kabupaten Pandeglang kini sudah memiliki Gereja atau rumah ibadah bagi umat kristiani.

BACA: Tanggapan Sekda Pandeglang Soal Video Viral Rumah Warga Diduga Dijadikan Gereja

“Siapa yang mengatakan jika di Pandeglang tidak ada Gereja?,” kata akun @ka.lidi dalam video yang diunggah diakun Tiktkok pribadinya.

Video berdurasi 5 menit 4 detik itu kini sudah dihapus oleh pengunggahnya. Kendati demikian, video tersebut beredar luas ke grup-grup whatsapp, khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top