CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Dugaan adanya penolakan permintaan pendampingan penarikan mobil oleh personil piket Polsek Cinangka Polres Cilegon pada jumat (3/1/25) lalu viral di lini masa.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan awalnya, pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira jam 03.10 WIB datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon sejumlah orang diperkirakan 7 (tujuh) orang pria dewasa, menggunakan 1(satu) Unit Mobil minibus jenis expander warna putih.
Menurutnya, mereka mengaku dari leasing dan yang bersangkutan menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Polsek Cinangka yakni meminta bantuan/ pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan Mobil karena masalah leasing/rental.
“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya,” katanya.
Selanjutnya Brigadir Deri, AKP Iwan menuturkan personil tersebut menelpon dirinya untuk meminta petunjuk dan arahan Pimpinan.
“Kemudian saya memberikan arahan silahkan beri pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham, dan jangan sampai upaya kita melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan/melanggar hukum,” ungkapnya.
“Karena akan mensita/menarik kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut,” sambung AKP Iwan.
Kemudian setelah menelpon Kapolsek, salah seorang diantaranya mengaku bahwa yang bersangkutan adalah pemilik mobil tersebut (rental Mobil).
“Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan/rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian,” jelasnya.
Apalagi saat itu, lanjutnya mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan Mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon.
Terkait pemberitaan yang terjadi, ia menjelaskan faktanya personil piket polsek cinangka Polres Cilegon sudah merespon dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut.
“Namun demikian, ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan. Aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan Kepolisian, untuk mengantisipasi faktor resiko, komplain dan sebagainya serta hal hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.*