Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu: Pria Yang Nyawer Uang di Atas Mobil Tak Terbukti Langgar Politik Uang

Irfan Fahrulroji Suparlin

| Rabu, 16 Oktober 2024

| 08:06 WIB

Warga berebut uang saweran dari seroang pria berkaos putih dari atas mobil. (Foto: Istimewa)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memutuskan pria yang bagi-bagi uang diatas mobil bergambar calon kepala daerah tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana politik uang.

“Tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dugaan Pelanggaran pasal 187 A Undang-undang Pemilihan nomor 10 Tahun 2016 baik secara formil dan materil,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin saat dikinfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Didin mengatakan dalam memutuskan dugaan pidana pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pandeglang bekerja sama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya adalah unsur kejaksaan dan kepolisian, khususnya untuk penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA : Video Nyawer Uang Di Atas Mobil Bergambar Cagub-Cabup di Pandeglang Jadi Perhatian Bawaslu RI

“Bawaslu, Gakkumdu dan Panwascam telah melakukan permohonan informasi kepada warga sebanyak 13 orang warga, 1 orang tim kampanye dan 1 orang terlapor,” katanya.

Disampaikan Didin, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor bernama diperoleh fakta bahwa aksi nyawer uang diatas mobil bergambar calon Bupati dan wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani -Iing Andri Supriyadi dan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Andra Soni -Dimyati Natakusumah terjadi pada saat Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun besaran uang yang dibagikan adalah pecahan Rp. 2.000, Rp. 5.000 dan Rp. 10.000 yang dibagi-bagi di empat hingga lima titik pada saat pawai Maulid Nabi dengan jumlah total Rp. 2.000.000.

Kegiatan saweran atau bagi-bagi uang itu, disebut telah menjadi tradisi pada setiap PHBI.

“Berdasarkan hasil Penangan Dugaan Pelanggaran a quo, bawaslu juga telah menerima video saweran/bagi-bagi uang tersebut pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Atas fakta-fakta tersebut, kata dia, Bawaslu Pandeglang memutuskan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 187 A Undang-undang Pemilihan nomor 10 Tahun 2016. Kendati demikian, Bawaslu Pandeglang akan tetap memberikan surat peringatan kepada terlapor dan tim kampanye calon kepala daerah yang tertera di gambar.

“Agar pada saat giat keagamaan tidak melakukan hal yang sama yaitu dengan tidak menggunakan, bahan dan atau gambar yang mengarah atau menyerupai alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” katanya.

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top