Categories: Advertorial

Tidak Memiliki TDG, Pemilik Gudang Bisa Terkena Sanksi, Berikut Penjelasannya

CILEGON – Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.

Pemilik gudang wajib memiliki TDG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG maka akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.

Peraturan lain yang mengatur sanksi bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Adapun sanksi administratif untuk pelaku usaha yang tidak memiliki TDG meliputi:

  1. Peringatan atau teguran tertulis

Peringatan atau teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

  • Penutupan gudang sementara

Penutupan gudang sementara dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik gudang memiliki TDG. 

Pemilik gudang yang dikenai sanksi penutupan gudang sementara dapat melakukan pengeluaran barang dari gudang, tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam gudang.

  • Denda administratif

Page: 1 2

Muhamad Yuswan

Recent Posts

Bawaslu Sebut Tak Ada Temuan Pelanggaran di Acara Haul Ibunda Yandri Susanto

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyebutkan tak ada temuan pelanggaran kampanye di acara haul…

10 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Haul Ibunda Yandri Susanto Ditindaklanjuti Bawaslu

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di acara haul…

10 jam ago

Tak Capai Target, Realisasi PAD Cilegon hanya 63 Persen Per Triwulan III 2024

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon hanya 63 persen dari target Rp1,2 triliun…

13 jam ago

Ironi Cilegon, Investasi Tertinggi se-Banten Namun Warganya yang Nganggur Tembus 15.010

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Cilegon dikenal dengan Kota Baja, di kota ini banyak berdiri industri-industri besar yang memproduksi…

14 jam ago

Catat Pertumbuhan Finansial Gemilang, Ini Raihan Fantastis Indosat Ooredoo Hutchison

EKBISBANTEN.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX: ISAT) meraih pertumbuhan finansial yang gemilang…

14 jam ago

Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral dan Tegas Saat Pilkada

SERANG, EKBISBANTEN.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi…

14 jam ago