Denda administratif dikenakan setelah 30 hari sanksi penutupan gudang sementara berjalan dan pemilik gudang belum memperoleh TDG.
Sementara itu, jika pelaku usaha telah memiliki TDG, tetapi melanggar ketentuannya, maka sanksi administratifnya meliputi:
Peringatan atau teguran tertulis dikenakan oleh pihak Kementerian Perdagangan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
Penutupan gudang dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik, pengelola, atau penyewa gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Denda administratif dikenakan setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapan pengenaan sanksi penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha atau penutupan gudang, dan pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda.
Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak penetapan pencabutan perizinan berusaha. (ADV)
Page: 1 2
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Para petani di tiga Desa Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang mengeluhkan sawah mereka yang langganan…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon hingga saat ini telah menerima 12…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengadakan acara Media Meeting yang digelar di…
EKBISBANTEN.COM – Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng…
SERANG, EKBISBANTEN.COM - Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi menduga ada peran-peran pihak tertentu dalam…
TANGERANG, EKBISBANTEN.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon kembali mencetak…