CILEGON – Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
Pemilik gudang wajib memiliki TDG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG maka akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.
Peraturan lain yang mengatur sanksi bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Adapun sanksi administratif untuk pelaku usaha yang tidak memiliki TDG meliputi:
- Peringatan atau teguran tertulis
Peringatan atau teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
- Penutupan gudang sementara
Penutupan gudang sementara dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik gudang memiliki TDG.
Pemilik gudang yang dikenai sanksi penutupan gudang sementara dapat melakukan pengeluaran barang dari gudang, tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam gudang.
- Denda administratif