Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

Terkuak, Alasan Al Muktabar Berhentikan Seluruh Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten

Admin

| 10 Juli 2023

| 12:45 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberhentian petinggi Jamkrida Banten usai mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tirto Karnavian melalui zoom meeting, di Pendopo KP3B, kota Serang, Pada Senin, 10 Juli 2023. (FOTO: ISMET/EKBISBANTEN.COM)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menilai kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jamkrida Banten biasa.

Demikian dikatakan Al Muktabar usai mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tirto Karnavian melalui zoom meeting, di Pendopo KP3B, kota Serang, Pada Senin, 10 Juli 2023.

“Jamkrida Banten kinerjanya biasa. Tapi ada beberapa hal hal dalam rangka kita di organisasi dalam rentan waktu yang cukup panjang kita melakukan penyegaran-penyegaran. Mudah-mudahan akan lebih profit,” katanya.

BACA JUGA: Al Muktabar Berhentikan Seluruh Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten

Selain memiliki kinerja biasa, Al Muktabar mengatakan, pemberhentian direksi dan komisaris Jamkrida Banten karena ada salah satu komisaris yang mengajukan mengundurkan diri.

“Itu kan ada yang mengundurkan diri. Lalu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. (Pemberhentian) lebih kepada kebutuhan organisasi pada dasarnya. Jadi tidak ada masalah dengan prinsip-prinsip tertentu,” katanya.

Atas dasar itu, Al Muktabar memberhentikan dua direksi dan dua komisaris PT Jamkrida Banten.

Diberitakan sebelumnya, direksi dan komisaris Jamkrida Banten yang diberhentikan Pj Gubenur Banten Al Muktabar yakni, Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi. Kemudian dari komisari yakni Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu.

BACA JUGA: Punya Kinerja Moncer, Al Muktabar Berhentikan Seluruh Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten, Ada Apa??

Sedankgan, Komisaris Independen PT Jamkrida Banten Master Irfan Ibrahim lebih dahulu mengundurkan diri pada tanggal 3 Juli 2023 sebelum RUPSLB digelar pada Jumat 8 Juli 2023.

Pemberhentian seluruh petinggi BUMD Provinsi Banten itu ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 7 Juli 2023.

Lantas, jika pemberhentian itu karena kinerja Jamkrida Banten biasa dan dalam rangka upaya penyegaran organiasasi di tubuh BUMD tersebut, berapa deviden yang diberikan Jamkrida Banten untuk pemegang saham?

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top