Setelah dilakukannya penutupan dan penyegelan tempat oleh aparat penegak hukum Kota Serang serta Pemerintah Kota Kerang, beberapa tempat diindikasi kembali beroperasi menjadikan tempat tersebut sebagai THM.
“Sebelumnya sempat kita lakukan penutupan dan penyegelan agar THM tersebut tidak kembali beroperasi, namun ada laporan saat ini THM tersebut kembali beroperasi sehingga akan kami tindak tegas,” tutur Yedi.
“Besok InsyaAllah kami Pemerintah Kota Serang bersama Aparat Penegak Hukum di wilayah Kota Serang akan melakukan pembongkaran THM di wilayah kota serang, karena sudah diperingati tapi masih bandel,” sambungnya.
Seperti diketahui, salah satu contoh THM yang dimaksud berada di wilayah Kalodran. THM tersebut sudah disegel tetapi pengelola malah membuat pintu lain, dan kembali beroperasi.*