Pengamat: Hak Angket dan Hak Interpelasi Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
SERANG, EKBISBANTEN.COM- Tahapan pencoblosan dalam Pemilu 2024 telah usai 14 Februari lalu. Perhitungan versi cepat alias Quick Count dan Real Count KPU menunjukkan pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran rata-rata unggul mengalahkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Kendati demikian, kedua paslon nomor urut 1 dan 3 menduga ada kecurangan kepada paslon nomor urut 2 sepanjang kontestasi Pilpres 2024. Terbaru […]
Pengamat: Hak Angket dan Hak Interpelasi Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres Read More »