Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengamat: Hak Angket dan Hak Interpelasi Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres 

Budi Man

| 23 Februari 2024

| 08:00 WIB

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Unpam Kampus Serang Dede Firdaus Suyadi. Foto: DOK Dede.

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Tahapan pencoblosan dalam Pemilu 2024 telah usai 14 Februari lalu. Perhitungan versi cepat alias Quick Count dan Real Count KPU menunjukkan pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran rata-rata unggul mengalahkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Kendati demikian, kedua paslon nomor urut 1 dan 3 menduga ada kecurangan kepada paslon nomor urut 2 sepanjang kontestasi Pilpres 2024.

Terbaru soal wacana pengguliran hak angket dan hak interpelasi yang dimiliki oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Merespon itu, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Unpam Kampus Serang Dede Firdaus Suyadi menilai, hak angket maupun hak interpelasi tak bisa digunakan untuk membatalkan hasil Pilpres. 

Kedua hak yang dimiliki legislatif tersebut hanya bisa untuk menguatkan dugaan kecurangan kepada Prabowo-Gibran. 

Dede menerangkan, hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPR untuk dapat menyelidiki terkait dengan kebijakan pemerintah, termasuk Pilpres yang disinyalir memiliki pelanggaran dalam pelaksanaannya. 

Adapun, jelas Dede, lembaga yang berwenang untuk memutus perkara hasil Pilpres bukan pada legislatif, namun hal itu hanya ada pada ketukan Palu Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, di mana lembaga kehakiman yang lahir era Reformasi itu berwenang menguji UU terhadap UUD 1945.

Lalu memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kemudian memutus pembubaran partai politik serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top