Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen
SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tarif sebesar itu khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan berupa karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap atau […]
Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen Read More »