Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen

Esih Yuliasari

| 19 Januari 2024

| 14:00 WIB

Kepala Bapenda Kota Serang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif sebesar itu khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan berupa karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap atau spa.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengungkapkan pajak tersebut belum dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Sebab saat ini, pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.

“Mau dipungut pajak bingung juga kita karena enggak ada dasarnya,” kata Hari, Jumat (19/1/2024).

Selain menetapkan pajak hiburan di atas, Bapenda Kota Serang juga memperbarui pajak parkir.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top