CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fadlullah menyoroti Pemkot Cilegon perihal pendirian dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 14 dan 15 di Kota Cilegon.
Menurutnya, pendirian dua SMP itu berpotensi mematikan satuan pendidikan di wilayah tersebut yang telah berdiri sekolah milik masyarakat atau swasta selama bertahun-tahun.
“Jadi pemerintah daerah tidak boleh bersaing dengan masyarakatnya sendiri. Kalau didirikan satuan pendidikan setingkat misalnya SMP padahal di situ sudah ada madrasah tsanawiyah, padahal di situ sudah ada SMP milik masyarakat yang swasta itu berarti Pemkot Cilegon telah membunuh inisiatif warga, tidak turut mengembangkan civil society,” ungkap Fadlullah kepada Ekbisbanten.com, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Heni Anita Susila menyatakan, pihaknya telah merencanakan pembangunan fisik untuk SMP Negeri 14 dan untuk SMP Negeri 15 di tahun depan lantaran masih menumpang di sekolah dasar (SD).
Fadlullah mengungkapkan, daripada Pemkot Cilegon mendirikan sekokah baru, pemda dinilai lebih visioner apabila membantu satuan pendidikan milik masyarakat atau swasta setingkat yang masih menjadi kewenangan Pemkot Cilegon menjadi sekolah yang lebih baik dan berdaya saing.
Termasuk lanjut Fadlullah, Pemkot Cilegon disarankan untuk lebih memberdayakan sekolah-sekolah yang telah ada lebih dahulu, tanpa memandang status kepemilikannya.
“Kalau sudah ada MTS, pesantren, SMP swasta di situ kalau itu kurang bagus maka ya tadi dananya alokasikan buat mereka supaya bagus. Beri insentif mereka Rp100 juta, Rp500 juta atau Rp1 milyar insya Allah madrasah tsanawiyah dan SMP swasta nya akan bagus,” tuturnya.
Pihaknya juga menambahkan, dalam rangka mengoptimalkan potensi, lahan dan bangunan untuk reformasi pendidikan dasar.
Fadlullah juga menyarankan Pemkot Cilego melalui Bappeda dan Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi keberadaan satua pendidikan dasar SD Neger dan SMP Negeri yang ada di seluruh kelurahan di Cilegon.
“Satuan pendidikan dasar tingkat SD yang jumlah siswanya kurang dari standar sebaiknya ditutup dan dimarger dengan satuan pendidikan setingkat di kelurahan tersebut. Kemudian lahan dan bangunan SD Negeri yang ditutup digunakan untuk unit sekolah baru setingkat SMP,” ucapnya.
“Pemerintah juga membantu satuan pendidikan milik masyarakat agar tumbuh berkembang dengan daya saing tinggi. Satuan pendidikan negeri yang ditutup itu dialihfungsikan menjadi satuan pendidikan lanjutan menengah pertama,” tandas Fadlullah.