Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Simak Cara Baru Penyusutan Fiskal

Francisca Yeni Widyaningsih

| 11 Desember 2023

| 10:00 WIB

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Tangerang Francisca Yeni Widyaningsih. (Foto: Dok. Francisca Yeni Widyaningsih)

Ketiga, penyesuaian pengaturan permohonan, yang semula dilakukan secara manual menjadi dapat dilakukan secara elektronik.

Kebijakan Penyusutan Terbaru

Pertama, pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, dibebankan melalui penyusutan harta berwujud bersangkutan. Jika setelah perbaikan dinilai tidak menambah masa manfaat, maka penyusutan dihitung berdasarkan sisa masa manfaat.

Namun untuk perbaikan yang menambah masa manfaat, maka penyusutan dihitung sesuai sisa masa manfaat, ditambah dengan tambahan masa manfaat perbaikan. Harta dengan tambahan masa manfaat harus disusutkan sesuai dengan kelompok masa manfaat.

Berbeda dengan harta berwujud lainnya, masa manfaat bangunan permanen setelah perbaikan dapat disesuaikan dengan masa manfaat sebenarnya. Biaya perbaikan yang dilakukan secara rutin, dibebankan langsung dalam laporan keuangan dan tidak menambah nilai buku.

Kedua, perlakuan pengakuan nilai sisa buku atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi. Terhadap sisa buku tersebut, dibebankan sebagai kerugian. Sedangkan penjualan atau penggantian dari asuransi diakui sebagai penghasilan, serta pengakuannya dicatat pada tahun terjadinya penarikan harta.

Ketiga, mekanisme permohonan sehubungan dengan penundaan pengakuan nilai sisa buku akibat kerugian penggantian asuransi, diatur lebih lanjut dalam kebijakan ini.

Saat pengajuan klaim asuransi, kadang dibutuhkan waktu yang lama dalam investigasi kerugian, sehingga jumlah penggantian baru diketahui di masa kemudian.

Wajib pajak dapat mengajukan penundaan pengakuan kerugian dan membebankannya sesuai tahun pajak diterima penggantian dari asuransi.

Sedangkan untuk harta yang telah dijual sebelum penggantian asuransi diterima, nilai sisa buku yang akan dibebankan sebagai kerugian, dihitung dahulu dengan harga jual pada saat pengalihan harta.

Keempat, wajib pajak dapat memilih menyusutkan bangunan permanen selama 20 tahun atau lebih, sesuai masa manfaat yang sebenarnya, berdasarkan pembukuan dengan metode garis lurus.

Hal ini juga berlaku untuk harta tak berwujud, misalnya hak pengelolaan, paten, dan waralaba (franchise) yang sesuai dokumen lebih dari 20 tahun. Juga untuk harta yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun 2022, sepanjang masih memiliki nilai sisa buku.

Untuk menggunakan ketentuan ini, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan sebelum 30 April 2024.

Kebijakan yang baru merupakan penyederhaan regulasi. Wajib pajak dapat mengakses peraturan pelaksanaan penyusutan dengan lebih mudah.

Aturan ini juga untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam penghitungan penyusutan, sehingga tidak lagi terdapat perbedaan pemahaman dalam penerapannya.

Selain itu, masa manfaat harta dapat dihitung sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga performa laporan keuangan menjadi lebih baik. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan nilai perusahaan dan daya saingnya.

Dengan demikian diharapkan semakin banyak perusahaan yang maju, mengembangkan jaringan bisnisnya, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi membangun negara melalui pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top