Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Simak Cara Baru Penyusutan Fiskal

Francisca Yeni Widyaningsih

| 11 Desember 2023

| 10:00 WIB

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Tangerang Francisca Yeni Widyaningsih. (Foto: Dok. Francisca Yeni Widyaningsih)

Oleh: Francisca Yeni Widyaningsih, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Tangerang

PEMERINTAH menerbitkan aturan baru terkait penyusutan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. Kebijakan ini merangkum semua aturan yang ada menjadi satu aturan yang menyeluruh.

Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Dalam bahasa akuntansi, penyusutan diartikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Sebelumnya, ketentuan penyusutan tertuang dalam beberapa aturan, antara lain: PMK-96/PMK.03/2009 tentang Jenis Harta Berwujud selain Bangunan, PMK-248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi Bidang Usaha Tertentu, dan PMK-249/PMK.03/2008 sttd PMK-126/PMK.11/2012 tentang Penyusutan Bidang Usaha Tertentu.

Juga diatur dalam Perdirjen PER-20/PJ/2014 tentang Penetapan Masa Manfaat, PER-10/PJ/2014 tentang Saat Mulai Penyusutan, PER-21/PJ/2012 tentang Penetapan Masa Manfaat Bidang Usaha Tertentu, dan KEP-316/PJ./2002 tentang Amortisasi Software.

Banyaknya aturan tersebut kadang menimbulkan kebingungan atau malah ada aturan yang tidak diketahui Wajib Pajak, sehingga memungkinkan terjadi kekeliruan dalam menghitung penyusutan.

Selain itu, kadang juga mengakibatkan beda penafsiran, sehingga memungkinkan terjadi sengketa saat pemeriksaan. Bahkan berlanjut ke upaya hukum banding dan Peninjauan Kembali (PK).

Salah satu perbedaan penafsiran yang terjadi yaitu pada PMK-249/PMK.03/2008 sttd PMK-126/PMK.11/2012 tentang Penyusutan Bidang Usaha Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu, dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, dalam bagian-bagian yang sama besar, selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Kata “dapat” pada pernyataan tadi, bisa beda penafsiran, apakah suatu keharusan menggunakan metoda garis lurus atau pilihan.

Selain penyederhaan dan penyempurnaan, juga terdapat materi baru untuk penyelarasan pada laporan keuangan fiskal, yang menggambarkan laporan keuangan yang sebenarnya.

Aturan Penyempurnaan Penyusutan

Pertama, penambahan jenis usaha dan jenis harta, yang semula belum disebutkan, yaitu mesin pada industri pengolahan tembakau. Alat ini dimasukkan dalam kelompok 2 dengan masa penyusutan 8 tahun.

Aturan penyusutan untuk harta yang tidak ada dalam daftar kelompok, masa manfaatnya masuk ke kelompok 3 dan disusutkan 16 tahun tidak berubah.

Apabila telah disusutkan melebihi masa manfaat yang baru, nilai sisa buku pada 2022 harus disusutkan sekaligus pada 2023. Namun, jika penyusutan belum melebihi masa manfaat yang baru, nilai sisa buku pada 2022 disusutkan sesuai kelompok 2, dengan masa manfaat 8 tahun.

Kedua, penambahan satu bidang tertentu, yaitu usaha ternak cepat panen atau menghasilkan, setelah dipelihara kurang dari satu tahun. Model pembebanannya sekaligus atau disusutkan 2, 3, atau 4 tahun sesuai masa manfaatnya.

Selain itu ditegaskan bahwa wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu, melakukan penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut atau garis lurus.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top