Polres Serang Tangkap Pengededar Sabu Seberat 518 Gram

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menunjukan barang bukti sabu saat konferensi pers kepada awak media. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil menangkap pengedar sabu seberat 518 gram, penangkapan salah satunya dilakukan di kediaman pelaku (SD) yakni di Kecamatan Walantaka Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dari penangkapan tersebut, pelaku tidak hanya bertugas sebagai kurir melainian juga sebagai pengedar sabu.

“Hasil tangkapan tersebut ditemukan sabu 518 gram, atau hampir setengah kilogram, terdiri dari empat bungkus yang sudah dibagi seberat 416 gram, dan 218 bungkus kecil narkotoka 102 gram,” kata Wiwin dalam siaran pers di Polres Serang, Rabu (13/2023).

Wiwin melanjutkan, untuk setiap kali pengantaran barang, pelaku sebagai kurir diberikan upah sebesar Rp32 juta. Kemudian untuk harga sabu seberat 518 kilogram mampu dijual dengan harga Rp600 juta.

“Kita masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” terang Wiwin.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top