Rabu, 11 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polres Serang Tangkap Pengededar Sabu Seberat 518 Gram

Raden Warna

| Rabu, 13 September 2023

| 18:23 WIB

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menunjukan barang bukti sabu saat konferensi pers kepada awak media. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil menangkap pengedar sabu seberat 518 gram, penangkapan salah satunya dilakukan di kediaman pelaku (SD) yakni di Kecamatan Walantaka Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dari penangkapan tersebut, pelaku tidak hanya bertugas sebagai kurir melainian juga sebagai pengedar sabu.

“Hasil tangkapan tersebut ditemukan sabu 518 gram, atau hampir setengah kilogram, terdiri dari empat bungkus yang sudah dibagi seberat 416 gram, dan 218 bungkus kecil narkotoka 102 gram,” kata Wiwin dalam siaran pers di Polres Serang, Rabu (13/2023).

Wiwin melanjutkan, untuk setiap kali pengantaran barang, pelaku sebagai kurir diberikan upah sebesar Rp32 juta. Kemudian untuk harga sabu seberat 518 kilogram mampu dijual dengan harga Rp600 juta.

“Kita masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” terang Wiwin.

Kemudian, Polres Serang juga berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis tembakau sintesis seberat 1.436 gram.

Kronologi kejadian, berawal dari pengedar TR yang melakukan transaski barang haram tersebut di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kemudian usai dilakukan pengembangan jaringan atas, ditemukan tersangka lain di wilayah Depok.

“Setelah dilakukan profiling, Satres Narkoba Polres Serang jaringan atasnya yakni AS pada 11 Agustus 2023 di Bogo,” ujar Wiwin.

“Selain ditemukan tembakau sintesis sebesar 1.436 gram, Polres Seranf juga menemukan 117 gram sabu, 250 gram bibit sintetis dan 90 gram ganja,” pungkas Wiwin.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau menyalahkan gunakan narkoba, sebab Polres Serang terus berupaya menekan dan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku penyalah gunaan narkoba.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top