SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap 2 kurir yang mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram lebih.
Para tersangka ditangkap BNN dan Kanwil Bea Cukai Banten di are depan Apotek 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kita melakukan penangkapan terhadap AY dan M. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 Kg yang di kuasai oleh AY,” ujar Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
“Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap keduanya, hasilnya, di dapatkan keterangan sabu milik seseorang yang bernama S yang merupakan warga binaan serta mendapatkan Sabu dari M,” sambungnya.