SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Ikatan Mahasiswa Bojonegara – Puloampel (IKMBP) Ari Dailami menyebut, perusahan tambang galian C di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang banyak yang mengabaikan proses pemulihan lahan pascatambang. Akibatnya, bekas lahan pertambangan di dua kecamatan tersebut banyak meninggalkan lubang menganga dan membahayakan masyarakat.
“Dan yang lebih parah adalah dampak terkait reklamasi lahan pascatambang itu tidak dilakukan oleh para penambang. (Padahal) itu sudah kewajiban penambang. Kalau mengacu pada aturan reklamasi lahan pascatambang itu wajib dilakukan. Karena dampaknya luar biasa (merugikan masyarakat),” kata Ari Dailami saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com, Sabtu (20/3).
Untuk diketahui, kewajiban pemulihan lahan pascatambang tertuang dalam
Undang – Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mengharuskan perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang.
BACA JUGA : Dampak Galian C di Bojonegara dan Puloampel Kabupaten Serang Parah
Didalamnya juga disebutkan, pemegang Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUP dan IUPK) yang ijin usahanya sudah dicabut atau berakhir, yang tidak melakukan pemulihan atau tidak menempatkan dana jaminan pasca-tambang, dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar
“Karena setiap (aktivitas) pertambangan meninggalkan beberap titik lubang tambang. Nah itu harus direklamasi, baik itu ditutup atau dijadikan (lahan produktif) yang ada asas kebermanfaatannya dan berdampak bagi masyarakat. Atau bisa juga melakukan proses reboisasi atau penghijauan. Tapi itu tidak dilakukan oleh investor-investor itu (pengusaha tambang),” kata Ari.
“Jadi mereka datang ke Bojonegara dan Puloampel menanam saham dan melakukan pertambangan setelah sudah selesai ditinggalkan,” sambung Ari.
BACA JUGA : Gelar Mimbar Bebas, KMBB Soroti Industri Cilegon yang Merusak Lingkungan