CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Siapa yang belum mengetahui atau baru mendengar tentang pasar modal syariah? Ternyata, pasar modal syariah juga bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lho.
Diketahui, pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Pasar modal syariah mengikuti prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariah, tidak seperti konvensional yang cenderung sekuler.
Karena tidak boleh bertentangan dengan syariah, maka dalam pasar modal syariah ada sejumlah larangan yang tidak diperkenankan dalam bertransaksi.
Sejumlah larangan tersebut dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.