Adapun sejumlah larangan tersebut, dikutip dari postingan Instagram @ojkindonesia disebutkan ada sembilan larangan di dalam pasar modal syariah sebagai berikut:
- 1. Tadlis
Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat. - 2. Taghrir
Taghrir adalah upaya untuk mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi. - 3. Gharar
Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya. - 4. Tanajusy/Najsy
Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya. - 5. Ikhtikar
Ikhtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal. - 6. Ghysysy
Ghysysy adalah salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya. - 7. Ghabn
Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya. - 8. Ba’i Al Ma’dum
Ba’i Al Ma’dum adalah jual beli yang objek (mab’i)-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang yang dijualnya. - 9. Riba
Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Demikian sembilan larangan yang tidak diperkenankan dalam transaksi di dalam pasar modal syariah. Semoga bermanfaat!