“Kronologinya setelah adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berlokasi di Jalan Tol Serang Panimbang Kilometer 80,” terangterang Wiwin Setiawan.
Tak hanya mengamankan enam orang pelaku, Resmob Polres Serang juga mengamankan satu unit mobil Toyota Dyna Long Light Truck, warna merah dengan Nopol B.9575 VQA Tahun 2003 yang dijadikan sebagai alat pengangkut barang curian.
Barang bukti lainnya, Resmob Polres Serang juga mengamankan satu buah linggis berukuran besar. satu buah linggis berukuran kecil, satu buah kunci pas ukuran 10, satu buah kunci pas ukuran 24, satu buah gergaji besi warna hijau, satu buah kunci buaya warna biru, empat buah tiang besi rambu jalan tol, dua buah Plat alumunium Larangan Rambu, dan 11 buah potongan Plat alumunium Larangan Rambu Jalan Tol.
“Mereka mengaku, aksi pencurian ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali,” katanya.
Kepada polisi pelaku mengaku dari hasil kejahatannya yang pertama dilakukan pada tanggal 14 Oktober itu pelaku menjual barang bukti berupa tiang-tiang besi dan rambu-rambu jalan tol ke wilayah Tangerang dengan harga Rp4 juta.
Akibat aksi kejahatan yang dilakukan keenam orang tersangka, kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***