SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah gegara aksi nekat enam orang kawanan pencuri tiang dan marka jalan atau rambu-rambu lalulintas.
Demikian terungkap pada konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian tiang besi dan rambu-rambu atau marka Jalan Tol Tangerang Merak dan Tol Serang-Panbang di Mapolres Serang, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Keenam orang warga Tangerang yang berhasil dibekuk Resmob Satreskrim Polres Serang berinisial, MSB (32), AY (38), H 31, D (41), AS (27) dan AR (38).
BACA: Enam Pelaku Pencurian Rambu-rambu Lalulintas Jalan Tol Ditangkap Polres Serang, Begini Kronologinya
“Akibat aksi pencurian ini kerugian mencapai Rp70 juta,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjawab pertanyaan wartawan.
Setiawan mengatakan, aksi pencurian tiang besi dan marka jalan tol tersebut terjadi Rabu tangal 18 Oktober 2023, sekira pukul 02.00 Wib. Tepatnya di Jalan Tol Serang – Panimbang KM. 80 , Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.