Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Permudah Akses Informasi, Diskominfosatik Kabupaten Serang Segera Bentuk KIM Tingkat Kecamatan dan Desa

Esih Yuliasari

| 16 Mei 2024

| 17:00 WIB

DISKOMINFOSATIK Kabupaten Serang
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Haero Fiatna usai membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat. (FOTO: DISKOMINFOSATIK KABUPATEN SERANG).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang akan segera membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di 29 kecamatan dan 326 desa. Hal itu dilakukan mengingat, keberadaan KIM sangat penting lantaran sumber informasi yang ada di desa dan kecamatan.

Demikian disampaikan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haero Fiatna usai membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat di Aula Tb. Suwandi pada Kamis, (16/5/2024). ”KIM segera dibentuk baik tingkat kecamatan dan desa se Kabupaten Serang yang dibuat per hari ini,” ujarnya.

Oleh karenanya, Haero meminta setelah selesai dilakukannya rapat koordinasi dan sosialisasi langsung dibentuk dengan dibuatkan berita acara dan pernyataannya untuk di legalisasi KIM dari pihak kecamatan dan desa masing-masing. ”KIM sangat penting karena sumber informasi ada di desa dan kecamatan,” katanya.

Sebab, sebut Haero, jika KIM baik di tingkat kecamatan maupun desa tidak aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sangat sulit untuk menghandle semua informasi baik yang ada di tingkat kecamatan maupun desa.

Terlebih di Kementerian Kominfo pun sangat perhatian terhadap KIM, lantaran keberadaannya sangat membantu masyarakat. ”Di Kementerian KIM itu luar biasa dapat pengaruh dan membantu pemerintah khususnya informasi-informasi yang ada di bawah,” terangnya.

Dijelaskan Haero, tugas pokok dan fungsi atau tupoksi KIM salah satunya memberikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah baik tentang pariwisata atau permasalahan yang ada di desa.

Khusus untuk permasalahan di desa agar tidak di follow up terlebih jika informasi belum valid, salah satu contoh adanya perusahaan yang belum mengantongi izin.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top