Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tembus Rp56,92 Triliun, Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang

Hanrico Asaputra

| 28 November 2023

| 13:00 WIB

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna. (Foto: Kanwil DJP Banten)

BACA: DJP Banten Catat Penerimaan Pajak Capai Rp50,87 Triliun per September 2023

“Walaupun sektor Pengangkutan dan Pergudangan tumbuh paling tinggi, sektor perdagangan besar dan industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak Banten dengan kontribusi sebesar 19,86 persen dan 19,44 persen,” katanya.

Penerimaan perpajakan sektor perdagangan besar tumbuh 4,78 persen, sedangkan sektor industri pengolahan tumbuh 7,05 persen.

“Secara keseluruhan, delapan sektor dominan berkontribusi sebesar 55,35 persen dari total penerimaan pajak di wilayah Banten,” katanya.

Berikutnya, rincian realisasi penerimaan pajak per kelompok jenis pajak sampai dengan 30 Oktober 2023 untuk PPh nonmigas Rp25,69 triliun, PPN dan PPNBM Rp30,97 triliun, PBB Rp10,78 miliar, dan pajak lainnya Rp251,74 miliar.

Mayoritas jenis pajak mengalami penurunan pada periode sampai dengan Oktober 2023 namun secara kumulatif pertumbuhan masih positif di angka 3,44 persen.

“Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif adalah PPN DN (23,14 persen), PPh badan (7,06 persen), dan PPh 21 (13,27 persen),” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top