SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Serang angkat bicara terkait instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 diteken oleh Tito M Karnavian.
Surat edaran dari Mendagri perihal perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut ditujukan kepada gubernur Banten, bupati dan wali kota se-Banten.
BACA: Pj Bupati Lebak Buka Suara Terkait Surat Mendagri RKUD Pindah ke Bank Banten
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengatakan, pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten butuh kajian mendamal.
Diketahui, RKUD Pemerintah Kabupaten Serang saat ini ditempatkan di Bank BJB.
“Pemkab serang perlu mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif dan hati-hati karena menyangkut sistem keuangan daerah yang sensitif,” kata Nanang Supriyatna melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (18/4/2024).
BACA: Mendagri: Bupati dan Wali Kota se-Banten Diminta Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Untuk itu mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang ini mengaku, tidak mau sembrono segera melaksanakan perintah surat edaran Mendagri untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.
“Betul karena ini menyangkut keamanan dan keberlangsungan sistem keuangan daerah,” katanya.
Berdasarkan surat edaran yang diterima wartawan, instruksi pemindahan RKUD ke Bank Banten itu sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
BACA: Saham Bank Banten Ambruk Pasca Libur Lebaran 2024
Berikut 6 poin instruksi Mendagri M Tito Karnavian kepada bupati dan wali kota se Banten perihal pemindahan RKUD ke Bank Banten:
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
- Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
- Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.***