SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sejumlah pengamat menyatakan rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten dan kota ke Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten jangan dipaksakan.
Salah satunya diungkapkan Ekonom Senior Segara Research Institute (SRI), Piter Abdullah. Ia berpandangan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Banten memang wajib mendukung Bank Banten. Tetapi dukungan tersebut harus proporsional dan tidak dipaksakan.
Piter mengaku cukup terkejut dengan adanya surat Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Banten menempatkan RKUD nya di Bank Banten. Menurut Piter kewajiban ini adalah yang pertama kali.
BACA: Mendagri: Bupati dan Wali Kota se-Banten Diminta Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten
“Sepanjang ingatan saya, baru ini ada perintah Mendagri kepada pemda untuk menempatkan RKUD di bank tertentu. Apalagi menyangkut RKUD, seharusnya tidak dipaksakan untuk ditempatkan di bank tertentu”, kata Piter, Selasa (23/4/2024).
Pemerintah daerah menurut Piter harus mempertimbangkan banyak hal dalam memilih bank untuk RKUD, terutama pertimbangan kelancaran (liquidity) dan keamanan (security).
“Jangan sampai pemda tidak dapat menarik dana karena bank mengalami kesulitan likuiditas, atau dikarenakan faktor lain seperti jangkauan operasional bank yang terbatas,” katanya.
BACA: Pemkab Serang Ogah Pindah RKUD ke Bank Banten Meski Ada Titah Mendagri
Piter menjelaskan adanya risiko-risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan di daerah harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun.
Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun, termasuk alasan hambatan di bank. Dengan pertimbangan itu Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.
“Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan Kabupaten dan Kota. Bukan karena paksaan Mendagri,” katanya.
BACA JUGA: Laba Bersih Jamkrida Banten Capai Rp9,5 Miliar, Nasib BUMD Lain Apa Kabar?
“Kalau didasarkan kepada paksaan Mendagri, seandainya nanti ada gangguan likuiditas, atau gangguan operasional yang dikarenakan keterbatasan kemampuan bank, yang pada ujungnya menyebabkan tidak berjalannya program pembangunan di Banten, siapa yang akan bertanggung jawab?,”
tanya Piter.
Piter berharap Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan juga Pemerintah Provinsi tidak serta merta mematuhi surat Mendagri.
“Saya kira perlu dibuka ruang dialog, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri.Kita semua harus menempatkan kepentingan masyarakat Banten diatas segalanya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito M Karnavian memerintahkan Bupati dan Wali Kota di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Perintah itu tertuang dalam surat resmi nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024.
Mendagri Tito M Karnavian sekaligus meminta Gubernur Banten selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.
Tujuan penempatan RKUD pada Bank Banten adalah untuk memperkuat BPD Banten.
Menurut Tito, sebagaimana dijelaskan dalam surat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait di seluruh wilayah Banten perlu menunjukkan komitmen dan partisipasi dalam memberikan dukungan kepada Bank Banten, yang pada gilirannya dapat memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten.
Bentuk komitmen dan partisipasi tersebut antara lain melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.
Selintas Surat Mendagri Tito M Karnavian yang mewajibkan seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Banten untuk menempatkan RKUD di Bank Banten adalah sebuah kebijakan yang tidak perlu dipersoalkan.
Apalagi surat tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah sebagai payung nya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.***