Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pattiro Banten: PT BGD Adalah Lembaga Publik, Wajib Buka Laporan Keuangan ke Publik

Admin

| Jumat, 14 Juli 2023

| 13:13 WIB

Logo Pattiro Banten. (Foto: Dok. Pattiro Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pernyataan Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago yang menolak untuk membuka laporan keuangan tahunan kepada media menuai kritik keras. Salah satunya datang dari Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten Angga Andrias.

Pattiron Banten menilai, pernyataan Razid Chaniago yang menolak membuka laporan keuangan PT BGD melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Statement komisaris PT BGD itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa PT. BGD merupakan badan publik sesuai pada pasal 1 UU KIP ayat 3 yang sumber keuangannya sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Angga kepada Ekbisbanten.com pada Kamis, 13 Juli 2023.

BACA: Anggap Bukan Badan Publik, Razid Ogah Buka Laporan Keuangan PT BGD ke Media

Sebelumnya diberitakan, Komisari PT BGD beranggapan, PT BGD merupakan perusahaan tertutup sehingga tidak wajib melaporkan keuangan kepada publik.

“Jadi seharusnya sudah memiliki kewajiban untuk membuka informasi khususnya informasi berkala yang wajib diumumkan dan disediakan. Laporan keuangan termasuk informasi berkala. Bisa (kena) pidana kalo statementnya seperti itu,” terang Angga.

Angga memaparkan, selain melanggar UU KIP, pernyataan Komisaris PT BGD juga bertentangan dengan Pasal 53 terkait Badan Publik.

BACA: Rugi Bersih BUMD PT Banten Global Development Capai Rp155,27 Miliar Sepanjang 2022

“Sesuai Pasal 53 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa Informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Rp5.000.000,OO (lima juta rupiah),” katanya.

Untuk itu Angga meminta, PT BGD sebagai BUMD Provinsi Banten wajib menyampaikan keterbukaan informasi publik secara berkala, minimal melalui website resmi perusahaan.

BACA: DPRD Banten Minta Al Muktabar Evaluasi PT Banten Global Development

“Kalo soal keterbukaan, PT BGD sudah wajib harus punya website, PPID dan laporan keuangan minimal publikasi di website sendiri. Kalo ga ada ya harus diumumkan melalui media lain,” katanya,” katanya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top