SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago menolak untuk membuka laporan keuangan tahunan kepada media. Ia menganggap bahwa PT BGD merupakan perusahaan tertutup sehingga tidak wajib melaporkan keuangan kepada publik.
“Kalau BGD itu kan perusahaan tertutup. Kalau perusahaan tertutup itu kan tidak ada kewajiban, kalau perusahaan terbuka dan publik, iya (wajib dipublikasi),” kata Razid menanggapi pertanyaan wartawan akhir pekan kemarin.
PT BGD, menurut Razid, hanya memiliki kewajiban laporan keuangan tahunan kepada pemegang saham yakni Pemprov Banten.
BACA JUGA: Rugi Bersih BUMD PT Banten Global Development Capai Rp155,27 Miliar Sepanjang 2022
“Kewajiban kita mah setelah audit itu kita laporkan ke pemegang saham. Setelah diaudit kantor akuntan publik (KAP) baru kita sampaikan. Kalau audit wajib hukumnya,” katanya.