EKBISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah piutang non bank di Provinsi Banten mencapai Rp31,81 triliun per Februari 2024.
Angka tersebut tumbuh sebesar 11,57 persen dari Rp28,51 triliun pada bulan yang sama tahun 2023.
Pertumbuhan juga terjadi pada outstanding pinjaman sebesar 15,72 persen yoy dengan tingkat wanprestasi (TWP) atau kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban perjanjian pendanaan di angka 2,61 persen.
Adapun di Provinsi Banten sendiri, besaran outstanding pinjaman mencapai Rp5.071,16 miliar.