Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

, , , ,

Menunggak Sewa Kios di Pasar Badak, 40 Pedagang Dipanggil ke Kejari Pandeglang

Rizal Fauzi

| 17 Januari 2024

| 20:36 WIB

Salah satu pedagang Pasar Badak Pandeglang saat diminta keterangan Kejari Pandeglang. (FOTO: RIZAL FAUZI/EKBISBANTEN.COM)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memanggil 40 pedagang di Pasar Badak yang menunggak bayar sewa kios.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pandeglang, Rijal Jamaludin mengatakan, bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, terkait persoalan yang terjadi di Pasar Badak.

“Kenapa ada kegiatan ini, ini berawal dari pengajuan surat kuasa khusus dari DKUPP Kabupaten Pandeglang yang meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan salah satu persoalan yang ada di pasar. Persoalan tersebut yaitu, terkait dengan tunggakan sewa kios atau kewajiban para pedagang,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Ia menjelaskan, selain melakukan klarifikasi terkait tunggakan sewa kios, Kejari Pandeglang juga melakukan upaya penertiban jika ditemukan oknum pedagang yang memindahtangankan kiosnya tanpa sepengetahuan dari Diskoperindag.

“Disini, kami sekalian menertibkan. Karena, kios pasar itu adalah prinsipnya milik Pemda. Tentu ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, salah satu yang dilarang itu adalah terkait dengan pengalihan atau dikontrakkan ke orang lain,” terang Rijal.

Rijal menambahkan, dari hasil klarifikasi tersebut ditemukan beberapa pedagang yang diketahui mengalihkan kios ke pihak lain. Namun, rijal mengaku sejauh ini masih diupayakan mediasi agar para pedagang mau melunasi tunggakan sewa kios.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top