EKBISBANTEN.COM-Wajib pajak (WP) dapat dipastikan memiliki akun DJP online. Nah sering terjadi WP mengalami lupa password di akun DJP online. Hal itu bisa saja terjadi akibat para wajib pajak yang hanya mengakses akun tersebut setahun sekali saat lapor SPT Tahunannya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan batas akhir lapor SPT Tahunan bagi WP pribadi 31 Maret dan WP badan pada 30 April 2024.
BACA: DJP Catat 7 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan 2023
Karena lapor SPT Tahunan pajak merupakan hal wajib bagi seluruh warga negara, maka jangan sampai lupa password jadi alasan untuk WP tak membayarnya.
BACA: Pj Gubernur Laporkan SPT Pajak, Kanwil DJP Banten: Jadi Contoh dan Panutan
Oleh karenanya, cara mengatasi lupa password akun DJP Online, yakni sebagai berikut:
1. Masuk ke halaman login DJP online
2. Lalu klik keterangan “Lupa Kata Sandi”.
3. Kemudian masukkan nomor NIK-NPWP.
4. Lalu masukkan nomor EFIN Anda.
5. Selanjutnya masukkan kode keamanan pada kolom yang tersedia.
pada tahap ini, mohon periksa kembali data yang dimasukkan.
6. Apabila setelah semuanya benar, lalu klik “Submit”.
7. Maka akan muncul pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Langkah selanjutnya bisa langsung klik “Ok”.
8. Cek email anda, maka password baru akan ada di alamat email anda.
9. Setelah di cek kotak masuk, segera klik link “Reset Password”.
10. Gantilah password anda dengan yang baru, dan jangan sampai terlupa lagi.
BACA: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru
Lantas bagaimana jika lupa Email yang didaftarkan atau registrasi di akun DJP online? Berikut cara mengatasinya:
1. Klik laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu cari di kanan bawah Lupa Kata Sandi.
2. Setelah masuk, silahkan isi setiap kolom yang ada lalu pada check box “Lupa Email? Centang “Ya”.
3. Selanjutnya masukkan kode keamanan sesuai yang tertera, lalu klik “Submit”.
Adapun cara lain saat lupa email yang didaftarkan di DJP ialah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Perlu diperhatikan, jangan lapor SPT Tahunan mepet-mepet waktu. Hal itu agar mengantisipasi kemungkinan hambatan proses pelaporan pajak.