SERANG, EKBISBANTEN.COM-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 secara e-filing ruang kerjanya pada Jumat (15/3/2024).
Al Muktabar melaporkan SPT di hadapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mokh. Solikhun serta jajaran perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Serang Barat.
Bukti pelaporan SPT Tahunan pun langsung diterima di alamat email pribadi Al Muktabar.
Merespon itu, Cucu Supriatna mengatakan bahwa momen pelaporan SPT Tahunan merupakan hal yang sangat penting.
Dengan dilaporkannya SPT, kata Cucu, akan menjadi contoh dan panutan yang baik bagi masyarakat.