“Saya sudah pesanan tadi untuk menjaga netralitas, tidak lagi kemudian kumpul atau hadir di kegiatan yang bersifat partisan itu hal yang sangat mutlak karena bagian dari integritas netralitas,” ujarnya.
Bagi PPS yang terlibat dalam politik praktis selama menjadi penyelenggara Pemilu, Irfan mengungkapkan bahwa akan ada sanksi tegas.
Sanksi tegas yang akan diberikan pun, lanjut Irfan, tergantung jenis pelanggarannya dan akan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
“Di KPU kalau untuk adhoc itu KPU ada lembaga internal divisi pengawasan internal atau diampu dengan divisi hukum. Setiap proses-proses yang menodai misalnya atau ada laporan semuanya akan kita lakukan sesuai prosedur, tidak semua serta merta ada laporan langsung kita pecat, tapi ada prosesnya,” pungkasnya.***