TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Pelaksanaan pencoblosan para calon wakil rakyat telah selesai dilakukan pada 14 Februari lalu. Kendati demikian, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun ini ditemukan banyak kejanggalan.
Pengamat Politik Bank Zoel Institute Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, kejanggalan tersebut ditimbulkan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri. Salah satunya, data di web resmi KPU yang aneh hingga banyak salinan C1 yang tidak ditandatangani dengan lengkap oleh KPPS.
Banyak data dalam aplikasi pembantu perhitungan suara atau sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang tak akurat. Bahkan, kata Zulpikar, dalam tahapan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Seharusnya KPU bekerja Profesional, tampilkan data Sirekap seakurat mungkin, tetapi yang terjadi mengapa sebaliknya dan ini menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat,” katanya, dikutip Selasa (20/2/2024).
“Dugaan C1 yang tidak ditantangani dengan lengkap oleh penyelenggaran di TPS, ini tidak sesuai regulasi loh, dan ini tidak sah, bisa dinyatakan cacat hukum,” sambungnya.